100pasaran com: DKPP baca ketetapan pencabutan perkara soal KPU RI

Pemilu 2024

DKPP baca ketetapan pencabutan perkara soal KPU RI-KPU Lombok Timur

  • Senin,100pasaran com 7 Oktober 2024 23:02 WIB
DKPP baca ketetapan pencabutan perkara soal KPU RI-KPU Lombok Timur
Tangkapan layar Ketua Majelis Sidang DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo saat memimpin persidangan di Kantor DKPP RI yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Ketetapan ini diterbitkan karena perkara tersebut dicabut pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan ketetapan pencabutan perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 dengan teradu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur.

"Ketetapan ini diterbitkan karena perkara tersebut dicabut pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP," kata Ratna Dewi Pettalolo saat memimpin sidang di Kantor DKPP RI yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin. 

Perkara tersebut diadukan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.

Diungkapkan pula bahwa pada tanggal 26 September 2024 pengaduan Nomor 192-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 pengadu telah cabut kuasa dan pengaduannya sehingga terhadap perkara a quotidak dilanjutkan.

Hal ini mengingat UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaga Negara RI Tahun 2017 Nomor 6109), dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Regulasi lainnya, yakni Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, hasil Rapat Pleno Putusan DKPP pada hari Senin, 30 September 2024, menyatakan bahwa pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Muhammad Ali Akbar mencabut pengaduannya. 

"Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," jelasnya.

Sebelumnya, pengadu mengadukan Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (Ketua dan anggota KPU RI) sebagai Teradu II sampai VII, serta Zainul Muttaqin yang merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Teradu VIII.

Pokok aduan dari pengadu adalah Teradu II sampai Teradu VII meloloskan dan melantik Teradu VIII, yang diduga sebagai pengurus aktif PDI Perjuangan.

Meski Zainul diduga sebagai pengurus partai, Ketua dan anggota KPU RI tetap meloloskan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024—2029.

Baca juga: DKPP setujui cabut perkara soal KPU RI dan KPU Lombok Timur
Baca juga: DKPP RI ajak kaum perempuan tangkis politik uang pada Pilkada 2024

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024