online macau: Dana bantuan untuk penguatan partai politik

scatter hitam2024-11-15 09:03:3852686

10 Tahun Jokowi

Dana bantuan untuk penguatan partai politik

  • Oleh Rio Feisal
  • Senin,online macau 14 Oktober 2024 17:09 WIB
Dana bantuan untuk penguatan partai politik
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri), dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahim Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (2/4/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Jakarta (ANTARA) - Kerja nyata yang dilakukan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam aspek penguatan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi adalah menaikkan dana bantuan partai.

Kenaikan dana bantuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018, dan diundangkan pada 5 Januari 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat itu, Yasonna Laoly.

Dinaikkannya dana itu dimaksudkan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik maupun masyarakat. Selain itu, dana bantuan dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

Sementara itu, anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk partai politik tingkat pusat, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk partai politik tingkat daerah.

Dalam riwayatnya, pemberian dana bantuan untuk partai politik oleh Pemerintah pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Nilai bantuan yang diberikan adalah Rp1.000 per suara sah.

Akan tetapi, PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik itu membuat nilai bantuan turun menjadi Rp108 per suara sah.

Oleh sebab itu, PP Nomor 1 Tahun 2018 yang kembali menaikkan nilai bantuan sebanyak Rp1.000 per suara menegaskan komitmen Pemerintahan Jokowi dalam memperkuat partai politik maupun pendidikan politik di Indonesia.

Komitmen itu juga merupakan bukti kerja nyata Pemerintahan Jokowi untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan pendidikan politik di luar pendidikan formal.

Secara rinci, PP Nomor 1 Tahun 2018 mengatur bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah. Kemudian, bantuan sebesar Rp1.200 per suara sah untuk partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi DPRD Provinsi, dan Rp1.500 per suara sah untuk yang meraih kursi di DPRD Kabupaten/Kota.

 1234Tampilkan Semua

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024

本文地址:https://sebfor.com/slot/13a899954.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Terancam dibongkar, UEFA batalkan final Liga Champions 2027 San Siro

Anggota MPR RI 2024

Uya Kuya: Kasih kesempatan dahulu untuk artis yang terpilih

Pemkab Lombok Timur segera menutup tambang ilegal 

Bologna belum raih kemenangan, Lecce amankan kemenangan tipis

Ketua DPR: 225 RUU telah jadi UU selama periode 2019

Puan sebut hubungan legislatif

Survei Indikator: Elektabilitas Khofifah

友情链接