Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan.Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Badan Kehormatan MPR bersifat ad hocdan pembentukannya apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR. Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR terbaru, kata dia, telah disetujui dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019—2024 pada hari Rabu (25/9). Salah satu perubahan rumusan pasal dan ayat baru dalam peraturan itu adalah penambahan alat kelengkapan, yaitu Badan Kehormatan MPR RI. "Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan," kata Djarot dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis. Selain Badan Kehormatan MPR, dia mengungkapkan bahwa rumusan pasal dan ayat baru, antara lain, soal pembentukan panitia ad hoc. Dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dibedakan pembentukan panitia ad hocuntuk membahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dengan panitia ad hocselain pengubahan UUD NRI Tahun 1945. Panitia ad hocuntuk bahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR dan ditetapkan dengan keputusan MPR. Sementara itu, panitia ad hocuntuk bahas selain pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam rapat gabungan dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:togel singapore)
DKPP pada awal Oktober gelar 2 rakorwil untuk cegah pelanggaran etik
Khofifah: Profesionalisme TNI jaga proses demokrasi
Ahli: Perpanjangan PSP 25 alutsista jadi PR pemerintahan Prabowo
Grup 1 Kopassus terima kehormatan Samkarya Nugraha dari Presiden
Sekda Jabar sebut kunjungan delegasi Korsel untuk perkuat kerja sama
Kasdam Udayana tekankan TNI modern kawal Indonesia maju
Sekjen PDIP imbau kader kelahiran Sumut menangkan Edy Rahmayadi
HUT TNI, Jokowi anugerahkan Yudha Dharma Pratama dan Samkaryanugraha
Sekjen: IKN jadi pertimbangan Anggota DPR tak lagi dapat rumah dinas
Deklarasi damai Bawaslu Jabar hanya dihadiri 3 orang kontestan
Wakil Ketua MPR: Nilai budaya harus jadi fondasi moral teknologi AI
Bawaslu Jabar ungkap selama kampanye ada 27 dugaan pelanggaran