发布时间:2024-10-30 17:26:28 来源:sebfor.com - Update Terbaru Dunia Politik, Bisnis, dan Hiburan Hari Ini 作者:rtp live
“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, makJakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
随便看看